Liputan
Jalan Tol Semarang – Solo
Bagaimana Rutemu?
Laporan : Tim Semarang Review
Semula hampir jelas rute jalan Tol Semarang-Solo saat Danang Atmojo, Kepala TU Bina Marga Jawa Tengah dan Komisaris Utama PT Trans Marga Jawa Tengah, mengatakan rute yang jelas di pegang oleh Pemkot Semarang, namun ketika dikonfirmasi oleh Semarang review, Pemkot tidak mau memberikan informasi itu pada Banyumanik Raya. Mereka malah menyarankan untuk kembali menanyakan ke Bina Marga.
Perubahan rute masih membingungkan, ditambah pihak mana yang seharusnya memegang rute jalan tol kini juga tidak jelas. Apalagi ada konsep satu blok antara Tembalang dan Tirto Agung, semakin menambah rasa tidak percaya. Hal itu diungkapkan Mabrur Taufik, Sekretaris FKJT (Forum Komunikasi Jalan Tol). Menurutnya, itu alasan mengada-ada dari pemerintah untuk menutupi langkahnya yang tidak konsisten. “Seharusnya pejabat lebih berhati-hati dalam memberikan statement jangan asal bicara agar tidak bersifat provokatif yang gak bener,” katanya lantang.
Jelas perubahan rute tersebut, tambahnya, adalah pelanggaran terhadap Perda yang masih berlaku, jangan asal di-pelintir sehingga menimbulkan pernyataan-pernyataan yang konyol. Beberapa temannya malah sampai menghentikan pembangunan rumah yang ada di Tirto Agung. Padahal mereka sudah mendapatkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tapi ada kekhawatiran bangunan yang baru jalan 50% itu terpaksa dihentikan karena bakal terkena jalan tol. Tidak konsistennya di sini, seharusnya bila dari awal rute melewati Tirto Agung tentunya warga tidak bisa mendapatkan IMB karena sudah pasti akan digusur.
Bahkan Didik S, Ketua FKJT, sudah menyangka bila pemerintah akan memberi tanggapan seperti itu. Menurutnya, langkah terbaik adalah duduk bersama guna membicarakan permasalahan ini. Bila perlu Perda yang dianggap “bermasalah ” itu perlu dikaji ulang oleh Komisi Yudisial.
Hampir sama dengan Mabrur, Syafi’i (55), mengatakan jalan tol baginya merupakan langkah tepat yang diambil oleh pemerintah, namun hal itu harus memperhatikan aspek lingkungan penduduk yang terkena rute. “Perlu pertimbangan yang baik dari segi perencanaan maupun pelaksanaan pembangunannya, jangan sampai warga sudah kehilangan lahannya tidak mendapatkan ganti rugi yang semestinya,” katanya.
Feni (36) yang memiliki tempat kos di Jl Tirto Agung Barat V, mulai merasa resah sejak mendengar ada pengalihan rute jalan tol yang akan melewati kediamannya. Menurutnya, dengan adanya jalur cepat itu meski mengatakan tidak masalah, dia harus kehilangan unit usaha kos yang kini ditekuninya. “Tidak masalah kami digusur, asal mendapatkan ganti rugi sesuai dengan keinginan kami,” tuturnya.
Tentang ganti rugi Mukhlis Fauzi (33), warga Gedawang, mengatakan minta sebesar tiga kali harga pasar. Dia beralasan, dengan ganti rugi itu dianggap sudah sepadan dengan apa yang akan diserahkannya untuk proyek jalan tol. “Kami tidak akan bergeming, tetap meminta sebesar itu karena sekarang harga tanah mahal, jika kami harus pindah tentunya juga harus membeli tanah beserta rumah lagi,” tandasnya. Kami tidak mempermasalahkan istilah ganti rugi atau ganti untung, tambahnya, yang jelas kami mendapatkan tiga kali harga pasar. Dengan nilai itu mungkin kami hanya bisa membeli tanah dan rumah sekedarnya, namun yang utama adalah kami tidak bisa mendapatkan lingkungan yang selama ini dibina. Anak-anak juga akan beradaptasi lagi dengan lingkungan yang baru. “Sebenarnya tidak hanya rugi materi, immateri pun kami juga merasa rugi,” terang alumni jurusan Syariah IAIN Walisongo 1999 itu.
Dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2005, tentang pengadaan lahan bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum adalah NJOP x harga pasar : 2. Melihat itu, Mukhlis mengutarakan isi hatinya, sebagai warga negara yang baik tentunya harus mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk menyetujui dengan program jalan tol Semarang-Solo. Namun dia mempertanyakan, parameter apa kok pemerintah sampai menentukan patokan seperti itu. Dia menegaskan akan terus berjuang untuk mendapatkan apa yang diinginkannya.
Apalagi sampai sekarang juga belum ada sosialisasi pada warga, yang ada hanya edaran yang didapatkannya dari kelurahan. Di dalamnya dicantumkan “rute jalan tol yang melintas di wilayah RW II Kelurahan Gedawang Banyumanik”. Tertera batas timur dan barat, dan STA, yang tidak diketahui artinya oleh Mukhlis. Sudah ada pematokan ditempat-tempat yang sesuai dengan edaran tersebut. Termasuk juga yang kena adalah Kantor Pemasaran Villa Krista, Banyumanik dengan STA 4 + 975, batas timur 50 meter, dan batas barat 40 meter. Sesuai pantauan Semarang review di lapangan, tepat di bahu jalan juga terdapat angka yang sama bedanya STA diganti CL, ini pun Mukhlis juga tidak mengetahui artinya.
Kurangnya sosialisasi pada warga juga dialami oleh Surip (51), yang mengetahui tanahnya akan terkena jalan tol, dari kabar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Soal ganti rugi ia juga meminta tiga kali harga pasar.
No comments yet.
Leave a Reply
-
Recent
-
Links
-
Archives
- March 2008 (6)
- February 2008 (16)
- November 2007 (1)
-
Categories
-
RSS
Entries RSS
Comments RSS

